Hak & Kewajiban Pasien

Hak & Kewajiban Pasien

  • Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Pasien berhak memperoleh informasi hak dan kewajiban pasien.
  • Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur.
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  • Pasien berhak memperoleh Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar profesi Keperawatan.
  • Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas dapat menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya, tanpa campur tangan pihak luar.
  • Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Pasien memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • Pasien berhak atas “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
  • Pasien berhak mendapat Informasi yang meliputi :
    • Penyakit yang diderita.
    • Tindakan Medik apa yang hendak dilakukan.
    • Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
    • Alternative terapi lainnya.
    • Prognosanya.
    • Perkiraan biaya pengobatannya

  • Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  • Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri, sesudah memperoleh Informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  • Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain.
  • Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  • Pasien berhak mengajkan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  • Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
  • Pasien berhak menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  • Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasien dan Keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
  • Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi Dokter dan Perawat dalam pengobatannya.
  • Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter yang merawat.
  • Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit / Dokter.
  • Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian / persetujuan yang telah ditandatanganinya.

Melayani lebih dari 40 tahun,
menjaga kepercayaan pasien
adalah tujuan kami..

0
Tahun Pengalaman
0
Tenaga Ahli
7 0
Pasien Puas

Ikuti Kami

(Khusus gawat darurat)

(Informasi & Jadwal Praktek)

Scroll to Top